IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah. Salah satu tersangka adalah Bupati Pati, Sudewo.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Untuk kepentingan penyidikan, Sudewo dan tiga tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terang Asep.
