“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah lama terjadi, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” pungkas Budi.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah kediaman Heri di kawasan Jakarta Selatan. Di sana penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang akan dipelajari dan dianalisis untuk mendukung pengungkapan perkara ini.
Budi menegaskan penyidik juga terus menelusuri aliran uang dan aset-aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Dari hasil penelusuran, penyidik telah menyita puluhan bidang tanah yang berlokasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Sebagai informasi, korban pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA di Kemnaker disebut berasal dari berbagai bidang. Para tersangka, termasuk Heri diduga memeras calon tenaga kerja asing pada 2019 hingga 2024 dengan nilai mencapai Rp53,7 miliar. (Yudha Krastawan)
