IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang terkait kasus dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Terkini, KPK tengah mendalami adanya aliran uang sejumlah Rp12 miliar ke mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto (HS).
“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Hery diduga menerima uang sejak menjabat Direktur PPTKA Kemnaker. Bahkan dirinya masih menerima aliran uang meski sudah pensiun.
“Hery diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama 2018-2023,” ujar Budi.
“Bahkan setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” tambahnya.
KPK masih menelusuri aliran dana dalam kasus ini. Sebab, praktik pemerasan ini diduga sudah lama berlangsung.
