IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap dalam ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi senilai Rp14,9 miliar.
Pada Kamis (8/1/2026), KPK telah memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ADN selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan NYO selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Selain kedua legislator tersebut, KPK juga memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HP sebagai saksi kasus tersebut. Namun, KPK saat ini belum membeberkan mengenai materi pemeriksaan terhadap legislator maupun ASN ini.
Diwartakan sebelumnya, KPK juga memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Bekasi, Beni Saputra pada Senin (5/1/2026). Beni didalami soal dugaan menerima suap dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Kepala Desa Sukadami HM Kunang.

