Di tengah gejolak yang berisiko memicu eskalasi regional maupun global itu, suara Indonesia terdengar jelas dari Jakarta. Melalui pernyataan resmi di akun media sosial X, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pada Senin (5/1/2026) menyampaikan keprihatinan mendalam.
Dampak Geopolitik Penangkapan Presiden Venezuela dan Respons Diplomasi Indonesia
Serangan dan penangkapan kepala pemerintahan Venezuela itu merupakan pelanggaran mendasar terhadap hukum internasional.
Pemerintah Indonesia, yang terus mencermati perkembangan dengan saksama, memperingatkan bahwa langkah unilateral AS tersebut berisiko menciptakan preseden yang “sangat buruk dan berbahaya” dalam tata hubungan internasional. “Setiap tindakan yang melibatkan penggunaan atau ancaman kekuatan” dinilai bukan hanya mengganggu stabilitas dan perdamaian kawasan, tetapi juga melemahkan prinsip kedaulatan dan diplomasi yang menjadi fondasi Piagam PBB.
Seruan Indonesia tegas dan berprinsip: komunitas internasional harus menghormati hak dan kehendak rakyat Venezuela dalam menentukan masa depan bangsanya sendiri.
Tiga hari kemudian, Kemlu RI kembali menyatakan bahwa posisi Indonesia terkait isu Venezuela mengacu pada penghormatan terhadap hukum internasional, prinsip universal Piagam PBB, dan hukum humaniter internasional. “Posisi Indonesia itu jelas dan berbasis prinsip. Kita menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap setiap tindakan yang melibatkan ancaman atau penggunaan kekuatan,” kata Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (8/1/2026) yang dikutip Antara dan infopublik.id.
