Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dampak Geopolitik Penangkapan Presiden Venezuela dan Respons Diplomasi Indonesia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Internasional > Dampak Geopolitik Penangkapan Presiden Venezuela dan Respons Diplomasi Indonesia
InternasionalHeadline

Dampak Geopolitik Penangkapan Presiden Venezuela dan Respons Diplomasi Indonesia

Serangan dan penangkapan kepala pemerintahan Venezuela itu merupakan pelanggaran mendasar terhadap hukum internasional.

Timur
Timur Published 12 Jan 2026, 12:09
Share
5 Min Read
Nicolas Maduro saat tertangkap dan tiba di AS. Foto: X @TheOnion
Nicolas Maduro saat tertangkap dan tiba di AS. Foto: X @TheOnion
SHARE

Pelanggaran Hukum Internasional

Kekhawatiran Indonesia mendapat penguatan dari Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. Ia menilai bahwa serangan dan penangkapan kepala pemerintahan Venezuela itu merupakan pelanggaran mendasar terhadap hukum internasional.  “Suatu negara yang melakukan serangan ke negara lain, bahkan membawa kepala pemerintahan negara tersebut untuk diadili di pengadilan negara yang menyerang, secara hukum kebiasaan internasional dilarang,” tegas Hikmahanto seraya merujuk pada Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB yang melarang penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.

Meskipun AS mungkin menggunakan argumen “hak membela diri” berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB—dengan alasan perang melawan narkoba yang mengancam kepentingan nasionalnya—Hikmahanto mengingatkan bahwa tindakan serupa pernah terjadi saat AS menyerang Panama dan mengadili Presiden Manuel Noriega pada 1990.

Situasi di Venezuela membuka babak baru ketegangan geopolitik, di mana hukum internasional diuji, kedaulatan negara diperdebatkan, dan stabilitas global sekali lagi digoyang oleh aksi unilateral kekuatan negara besar.
Mata dunia kini tertuju ke New York, bukan hanya pada sidang Nicolas Maduro, tetapi juga pada perkembangan di Dewan Keamanan PBB. Apakah preseden berbahaya ini akan dibiarkan atau dihentikan. (tim)

Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: AS, donald trump, kedubes RI, kemenlu ri, kementerian luar negeri RI, konflik As Venezuela, Nicolas Maduro, venezuela
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi banjir Diguyur Hujan Sejak Pagi, Jakarta Dikepung Banjir
Next Article Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir, melakukan tip-off atau jump ball sebagai tanda dibukanya Indonesian Basketball League (IBL) musim 2026. Foto/Perbasi Resmi Buka IBL 2026,Menpora Erick: Saya Harapkan Jadi Motor Penggerak Industri Olahraga Tanah Air

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0351
HeadlineKriminal

Pejabat Perusahaan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Jakarta Selatan, Diduga Korban Bunuh Diri Gunakan Senpi

Ekonomi
BRI Taipei Branch Office dan KDEI Taipei Jalin Sinergi Perluas Edukasi Keuangan dan Layanan Perbankan bagi WNI di Taiwan
18 Jul 2026, 10:28
HeadlineNews
HUT ke-3 FPRMI, Bernadus Wilson Lumi Ajak Organisasi Pers Bersatu dan Tingkatkan Etika Jurnalistik
18 Jul 2026, 09:39
Nusantara
Ayah Wa Raih Pimred Award 2026, Masuk Deretan Tokoh Aceh Penerima Penghargaan Bergengsi
18 Jul 2026, 12:37
Hukum
Pakar Hukum Sebut Penetapan Eks Jampidsus Sebagai Tersangka Tetap Sah Meski Belum Pernah Diperiksa
18 Jul 2026, 13:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?