Pelanggaran Hukum Internasional
Dampak Geopolitik Penangkapan Presiden Venezuela dan Respons Diplomasi Indonesia
Serangan dan penangkapan kepala pemerintahan Venezuela itu merupakan pelanggaran mendasar terhadap hukum internasional.
Kekhawatiran Indonesia mendapat penguatan dari Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. Ia menilai bahwa serangan dan penangkapan kepala pemerintahan Venezuela itu merupakan pelanggaran mendasar terhadap hukum internasional. “Suatu negara yang melakukan serangan ke negara lain, bahkan membawa kepala pemerintahan negara tersebut untuk diadili di pengadilan negara yang menyerang, secara hukum kebiasaan internasional dilarang,” tegas Hikmahanto seraya merujuk pada Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB yang melarang penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
Meskipun AS mungkin menggunakan argumen “hak membela diri” berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB—dengan alasan perang melawan narkoba yang mengancam kepentingan nasionalnya—Hikmahanto mengingatkan bahwa tindakan serupa pernah terjadi saat AS menyerang Panama dan mengadili Presiden Manuel Noriega pada 1990.
Situasi di Venezuela membuka babak baru ketegangan geopolitik, di mana hukum internasional diuji, kedaulatan negara diperdebatkan, dan stabilitas global sekali lagi digoyang oleh aksi unilateral kekuatan negara besar.
Mata dunia kini tertuju ke New York, bukan hanya pada sidang Nicolas Maduro, tetapi juga pada perkembangan di Dewan Keamanan PBB. Apakah preseden berbahaya ini akan dibiarkan atau dihentikan. (tim)
