Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dampak Geopolitik Penangkapan Presiden Venezuela dan Respons Diplomasi Indonesia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Internasional > Dampak Geopolitik Penangkapan Presiden Venezuela dan Respons Diplomasi Indonesia
InternasionalHeadline

Dampak Geopolitik Penangkapan Presiden Venezuela dan Respons Diplomasi Indonesia

Serangan dan penangkapan kepala pemerintahan Venezuela itu merupakan pelanggaran mendasar terhadap hukum internasional.

Timur
Timur Published 12 Jan 2026, 12:09
Share
5 Min Read
Nicolas Maduro saat tertangkap dan tiba di AS. Foto: X @TheOnion
Nicolas Maduro saat tertangkap dan tiba di AS. Foto: X @TheOnion
SHARE

Pelanggaran Hukum Internasional

Kekhawatiran Indonesia mendapat penguatan dari Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. Ia menilai bahwa serangan dan penangkapan kepala pemerintahan Venezuela itu merupakan pelanggaran mendasar terhadap hukum internasional.  “Suatu negara yang melakukan serangan ke negara lain, bahkan membawa kepala pemerintahan negara tersebut untuk diadili di pengadilan negara yang menyerang, secara hukum kebiasaan internasional dilarang,” tegas Hikmahanto seraya merujuk pada Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB yang melarang penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.

Meskipun AS mungkin menggunakan argumen “hak membela diri” berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB—dengan alasan perang melawan narkoba yang mengancam kepentingan nasionalnya—Hikmahanto mengingatkan bahwa tindakan serupa pernah terjadi saat AS menyerang Panama dan mengadili Presiden Manuel Noriega pada 1990.

Situasi di Venezuela membuka babak baru ketegangan geopolitik, di mana hukum internasional diuji, kedaulatan negara diperdebatkan, dan stabilitas global sekali lagi digoyang oleh aksi unilateral kekuatan negara besar.
Mata dunia kini tertuju ke New York, bukan hanya pada sidang Nicolas Maduro, tetapi juga pada perkembangan di Dewan Keamanan PBB. Apakah preseden berbahaya ini akan dibiarkan atau dihentikan. (tim)

Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: AS, donald trump, kedubes RI, kemenlu ri, kementerian luar negeri RI, konflik As Venezuela, Nicolas Maduro, venezuela
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi banjir Diguyur Hujan Sejak Pagi, Jakarta Dikepung Banjir
Next Article Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir, melakukan tip-off atau jump ball sebagai tanda dibukanya Indonesian Basketball League (IBL) musim 2026. Foto/Perbasi Resmi Buka IBL 2026,Menpora Erick: Saya Harapkan Jadi Motor Penggerak Industri Olahraga Tanah Air

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

Headline
Pleidoi Nadiem Makarim: Negara Sekejam Ini pada Abdinya?
02 Jun 2026, 13:33
HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
HeadlineNews
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
03 Jun 2026, 00:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?