“Sedianya pemeriksaan dijadwalkan di gedung KPK Merah Putih, namun agar efektif, karena Jamwas juga melakukan pemeriksaan, maka dilaksanakan di satu tempat,” pungkas Budi.
Selain Eddy, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dalam kasus ini. Kedua saksi itu adalah RTM selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi dan RZP selaku Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi.
KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi. Salah satu tersangka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Kemudian, HM Kunang selaku ayah Bupati dan Sarjan selaku pihak swasta.
Adapun kasus suap berawal saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Sarjan lantas bersedia memberikan ijon kepada Bupati Ade melalui berbagai perantara.
Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang haram ini dilakukan selama empat kali berturut-turut.
