Sementara, Kasatlak Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar menambahkan, melihat kasus anak berhadapan dengan hukum, pihaknya melihat dan berdasar Pergub 110 tahun 2021 maka mereka akan diberi sanksi dengan pemutusan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
“Kami akan lakukan pemutusan KJP, namun tidak permanen ketika nantinya anak berhadapan dengan hukum ini kembali masuk sekolah dan berbuat baik maka KJP-nya bisa dilanjutkan kembali,” tutup Kosar. (Joesvicar Iqbal)
