Menurutnya, kelompok pelajar ini sudah pernah melakukan tindakan sama di wilayah Meruya, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, sejak tahun 2024 lalu.
“Kejadian ini bukan kali pertama dilakukan oleh mereka. Sebelum-sebelumnya ini sudah pernah dilakukan sejak tahun 2024 dan tidak hanya dilakukan di wilayah Pesanggrahan,” ujar Seala.
Dijelaskannya, mereka juga mengganggu arus lalu lintas, karena aksi balap lari tersebut juga menyertai unsur judi. Para pelajar terbagi menjadi kelompok dan bertaruh uang, dengan ketentuan kelompok yang kalah harus membayar uang sebesar Rp 300 ribu.
“Untuk taruhannya itu sekitar Rp 300 ribu per kelompok. Jadi mereka patungan sampai Rp 300 ribu per kelompok,” jelas Segala.
Saat ini, kata Kapolsek, seluruh (delapan) pelajar yang terlibat dalam kasus judi balap lari dan pemblokiran jalan telah berhasil ditangkap dan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami juga sudah panggil pihak sekolah dan para orang tua yang anaknya terlibat kasus,” tukas Seala.
