Meski kebijakan tersebut ditiadakan, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan berlalu lintas dan mematuhi seluruh rambu serta aturan yang berlaku.
“Pengguna jalan diharapkan tetap berhati-hati dan mengantisipasi potensi kepadatan lalu lintas selama libur nasional,” kata Syafrin.
Sementara itu, kebijakan ganjil genap tetap diberlakukan di jalur wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat. Sistem tersebut akan diterapkan selama tiga hari, yakni pada 16, 17, dan 18 Januari 2026.
Penerapan ganjil genap di kawasan Puncak dilakukan untuk mengendalikan volume kendaraan selama periode libur panjang (long weekend). Pembatasan dimulai dari Gerbang Tol Ciawi hingga sejumlah simpang yang kerap digunakan sebagai jalur alternatif atau jalur tikus.
Pengendara yang hendak menuju kawasan Puncak diimbau untuk menyesuaikan tanggal perjalanan dengan nomor pelat kendaraan serta mengikuti arahan petugas di lapangan guna menghindari kemacetan.(Vinolla)
