IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi pihak yang diduga menjadi inisiator penghilangan barang bukti kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
“Tentunya siapa yang memerintahkan, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu kami sudah kantongi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/1/2026).
Dugaan upaya penghilangan barang bukti tersebut sebelumnya diduga terjadi dalam penggeledahan di kantor Maktour Travel, 14 Agustus 2025 lalu. Namun, KPK saat itu bungkam soal siapa inisiator dibalik upaya penghilangan barang bukti kasus tersebut.
Budi menjelaskan, KPK masih melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dalam penghilangan barang bukti tersebut.
“Apakah itu kemudian masuk ranah perintangan penyidikan, itu masih akan didalami, karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya,” ucap dia.
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. KPK sudah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
