Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Husein Ibrahim Keberatan Ada Pihak Intervensi dalam Perlawanan Perkara yang Sudah Dimenangkannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Husein Ibrahim Keberatan Ada Pihak Intervensi dalam Perlawanan Perkara yang Sudah Dimenangkannya
Hukum

Husein Ibrahim Keberatan Ada Pihak Intervensi dalam Perlawanan Perkara yang Sudah Dimenangkannya

Yudha
Yudha Published 22 Jan 2026, 22:46
Share
3 Min Read
IMG 20260122 WA0122
SHARE

IPOL.ID – Husein Ibrahim selaku pemenang dalam Perkara No. 401/Pdt.G/2009/PN. Bks Jo. No. 410/Pdt/2011/PT. Bdg Jo. No. 2867 K/Pdt/2012 Jo. 40 PK/Pdt/2019 Jo. 17/Pdt.G/2024/PN.Bks  Jo 647/PDT/2024/PT BDG  Jo. 2322 K/Pdt/2025 atas tanah yang beralamat di Kampung Rawa Bambu RT.005/ RW.01, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Bekasi Barat yang sekarang dikenal sebagai Kecamatan Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat. keberatan adanya pelawan yang mengajukan perlawanan di Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara No 581/PDT.BTH/2025/PN.Bks.

“Kami tegas menolak adanya pihak intervensi dalam perlawanan di PN Bekasi, karena tidak memiliki legal standing dalam perkara ini, dia bukan ahli waris apabila tujuannya hendak mengclaim tanah yang sudah dibeli dari Tan Eli, sehingga keterangan waris yang kami curigai tidak tepat juga tidak dapat mengclaim kepemilikan tanah,” kata C Suhadi SH MH dari Kantor Hukum SES, sebagai kuasa hukum Y Husein Ibrahim, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Kamis (22/1/2026).

Perkara tanah ini sudah selesai karena adanya putusan perkara di atas yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht). “Jadi kalau sudah ada 2 perkara yang incracht yang kami menangkan tapi masih ada lagi upaya perlawanan, ini kapan ada kepastian hukum, ga akan selesai-selesai ini,” papar Suhadi.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Husein Ibrahim, Kantor Hukum SES, pn bekasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Video pesta LGBT diduga berada di Cirebon. Foto: Tangkapan layar TikTok @dwisetya65 Pemkab Cirebon Telusuri Video Sensitif yang Heboh di Media Sosial
Next Article pohon Oknum ASN Diduga Buang Ranting Sisa Penebangan Pohon Ilegal ke Saluran di Kebayoran Lama

TERPOPULER

TERPOPULER
petinju kelas menengah yang pernah mengharumkan nama bangsa, Pino Bahari kini terbaring kesakitan setelah mengalami kecelakaan di Denpasar, Bali. Foto: Ist
Opini

Pino Bahari Tergeletak, Negara Terdiam, Ketika Juara Ditinggalkan

Jakarta Raya
Jupiter Apresiasi Langkah Tegas Wagub Tertibkan Parkir di Point Square
25 Apr 2026, 10:17
HeadlineJabodetabek
Rebutan Penumpang, Sopir Angkot Dibakar Rekannya di Tanah Abang
25 Apr 2026, 17:04
Jakarta Raya
Jeritan Pedagang Ikan Hias Cengkareng: Sepi Pembeli, Pembinaan Dinilai Belum Optimal
25 Apr 2026, 10:57
Nusantara
Viral, Siswa SMP di Jambi Dikeroyok Teman Sekelas Saat Jam Pelajaran
25 Apr 2026, 14:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?