IPOL.ID – Husein Ibrahim selaku pemenang dalam Perkara No. 401/Pdt.G/2009/PN. Bks Jo. No. 410/Pdt/2011/PT. Bdg Jo. No. 2867 K/Pdt/2012 Jo. 40 PK/Pdt/2019 Jo. 17/Pdt.G/2024/PN.Bks Jo 647/PDT/2024/PT BDG Jo. 2322 K/Pdt/2025 atas tanah yang beralamat di Kampung Rawa Bambu RT.005/ RW.01, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Bekasi Barat yang sekarang dikenal sebagai Kecamatan Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat. keberatan adanya pelawan yang mengajukan perlawanan di Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara No 581/PDT.BTH/2025/PN.Bks.
“Kami tegas menolak adanya pihak intervensi dalam perlawanan di PN Bekasi, karena tidak memiliki legal standing dalam perkara ini, dia bukan ahli waris apabila tujuannya hendak mengclaim tanah yang sudah dibeli dari Tan Eli, sehingga keterangan waris yang kami curigai tidak tepat juga tidak dapat mengclaim kepemilikan tanah,” kata C Suhadi SH MH dari Kantor Hukum SES, sebagai kuasa hukum Y Husein Ibrahim, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Kamis (22/1/2026).
Perkara tanah ini sudah selesai karena adanya putusan perkara di atas yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht). “Jadi kalau sudah ada 2 perkara yang incracht yang kami menangkan tapi masih ada lagi upaya perlawanan, ini kapan ada kepastian hukum, ga akan selesai-selesai ini,” papar Suhadi.
