Karenanya secara hukum dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Klien SES telah memenuhi seluruh syarat-syarat pelaksanaan eksekusi dan karenanya pada 14 November 2025 Ketua Pengadilan Negeri Bekasi telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi sebagaimana Penetapan Nomor : 46/Pdt.Eks/2025/PN. Bks Jo. Nomor : 401/Pdt.G/2009/PN. Bks Jo. Nomor : 410/Pdt/2011/PT.Bdg Jo. Nomor 2867 K/Pdt/2012 Jo. 40 PK/Pdt/2019 Jo. Nomor 17/Pdt/G/2024/PN Bks Jo. Nomor 647/Pdt/2024/PT Bdg Jo. Nomor 2322 K/Pdt/2025 tentang Penetapan Eksekusi, tertanggal 14 November 2025. (Yudha Krastawan)
