Apalagi, imbuhnya, pihak intervensi yang tidak jelas legal standingnya tiba-tiba muncul dalam upaya perlawanan. “Harusnya pihak Intervensi masuknya dalam pokok perkara, bukan ujug ujug diperlawanan sehingga patut dicurigai ini semacam cara agar perkara yang sudah inkrah tidak dapat dijalankan, kalau benar tragis namanya,” sesalnya.
Untuk itu Suhadi minta majelis hakim mempertimbangkan masukan yang ia sampaikan dalam sidang perlawanan tadi. “Harusnya karena perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap, PN Bekasi segera lakukan eksekusi untuk menjalankan amar putusan aquo,” ujar Suhadi kesal.
Padahal pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan eksekusi perkara tersebut minggu lalu.”Tapi sampai sekarang surat kami tidak dibalas, padahal sudah seminggu. Ini berarti ketua PN Bekasi tidak menjalankan perintah Putusan yang sudah incracht, karenanya sy minta MA segera menegur Ketua PN Bekasi agar menjalankan putusan perkara tersebut,” pintanya.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, pihaknya juga telah memohonkan Pelaksanaan Konstatering pada tanggal 1 Oktober 2025 dan melakukan Pelaksanaan Konstatering tersebut pada tanggal 15 Oktober 2025 sebagaimana Surat Penetapan Konstatering tanggal 9 Oktober 2025.
