Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Husein Ibrahim Keberatan Ada Pihak Intervensi dalam Perlawanan Perkara yang Sudah Dimenangkannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Husein Ibrahim Keberatan Ada Pihak Intervensi dalam Perlawanan Perkara yang Sudah Dimenangkannya
Hukum

Husein Ibrahim Keberatan Ada Pihak Intervensi dalam Perlawanan Perkara yang Sudah Dimenangkannya

Yudha
Yudha Published 22 Jan 2026, 22:46
Share
3 Min Read
IMG 20260122 WA0122
SHARE

Apalagi, imbuhnya, pihak intervensi yang tidak jelas legal standingnya tiba-tiba muncul dalam upaya perlawanan. “Harusnya pihak Intervensi masuknya dalam pokok perkara, bukan ujug ujug diperlawanan sehingga patut dicurigai ini semacam cara agar perkara yang sudah inkrah tidak dapat dijalankan, kalau benar tragis namanya,” sesalnya.

Untuk itu Suhadi minta majelis hakim mempertimbangkan masukan yang ia sampaikan dalam sidang perlawanan tadi. “Harusnya karena perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap, PN Bekasi segera lakukan eksekusi untuk menjalankan amar putusan aquo,” ujar Suhadi kesal.

Padahal pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan eksekusi perkara tersebut minggu lalu.”Tapi sampai sekarang surat kami tidak dibalas, padahal sudah seminggu. Ini berarti ketua PN Bekasi tidak menjalankan perintah Putusan yang sudah incracht, karenanya sy minta MA segera menegur Ketua PN Bekasi agar menjalankan putusan perkara tersebut,” pintanya.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, pihaknya juga telah memohonkan Pelaksanaan Konstatering pada tanggal 1 Oktober 2025 dan melakukan Pelaksanaan Konstatering tersebut pada tanggal 15 Oktober 2025 sebagaimana Surat Penetapan Konstatering tanggal 9 Oktober 2025.

Baca Juga

HY Ibrahim Husen (kanan) pemilik tanah seluas 2,3 hektare di Kavling Mawar Indah, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Foto: Dok pribadi/ist
Pemenang Perkara Incrach Minta Ketua PN Bekasi Dicopot Karena Tak Jalankan Eksekusi Perkara
Mobil Jungkir Balik di Jalan Tol Jatibening, Rendy Kjaernett Tetap Hadiri Sidang Cerai dengan Lady Nayoan di PN Bekasi
Fahri Bachmid: Gugatan Sengketa Parpol Golkar pada PN Bekasi Perlawanan yang Legal Konstitusional
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Husein Ibrahim, Kantor Hukum SES, pn bekasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Video pesta LGBT diduga berada di Cirebon. Foto: Tangkapan layar TikTok @dwisetya65 Pemkab Cirebon Telusuri Video Sensitif yang Heboh di Media Sosial
Next Article pohon Oknum ASN Diduga Buang Ranting Sisa Penebangan Pohon Ilegal ke Saluran di Kebayoran Lama

TERPOPULER

TERPOPULER
petinju kelas menengah yang pernah mengharumkan nama bangsa, Pino Bahari kini terbaring kesakitan setelah mengalami kecelakaan di Denpasar, Bali. Foto: Ist
Opini

Pino Bahari Tergeletak, Negara Terdiam, Ketika Juara Ditinggalkan

HeadlineJabodetabek
Rebutan Penumpang, Sopir Angkot Dibakar Rekannya di Tanah Abang
25 Apr 2026, 17:04
Jakarta Raya
Jupiter Apresiasi Langkah Tegas Wagub Tertibkan Parkir di Point Square
25 Apr 2026, 10:17
Jakarta Raya
Jeritan Pedagang Ikan Hias Cengkareng: Sepi Pembeli, Pembinaan Dinilai Belum Optimal
25 Apr 2026, 10:57
Nusantara
Viral, Siswa SMP di Jambi Dikeroyok Teman Sekelas Saat Jam Pelajaran
25 Apr 2026, 14:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?