Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi, kedatangan jajaran korps adhyaksa ke lembaganya hanya untuk mencocokkan data.
“Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis.
Ristianto mengatakan, berkas yang diambil oleh penyidik bukan perubahan fungsi kawan hutan pada pemerintahan saat ini.
“Khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” ujar Ristianto. (Yudha Krastawan)
