IPOL.ID – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, berlaku mulai Jumat (2/1/2026).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menerapkan KUHAP dan KUHP baru. Dua beleid itu kini jadi pedoman bagi penegak hukum.
“Kejaksaan sudah siap melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Jumat (2/1/2026).
Anang menjelaskan, Kejagung sudah mempelajari seluruh aturan main dalam dua beleid itu. Kerja sama dengan penegak hukum dan stakeholder lain juga sudah dilakukan.
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memastikan akan mematuhi KUHP dan KUHAP terbaru yang mulai berlaku mulai Jumat (2/1/2026).
“Setiap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan, wajib ditaati dan dilaksanakan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan.
Kendati demikian, Tanak menegaskan KPK akan menyesuaikan mekanisme kerja pemberantasan korupsi sesuai aturan baru tersebut, kecuali apabila undang-undang secara khusus menyatakan KPK dikecualikan, seperti dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

