Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komdigi Blokir Grok Al, Ini alasan Meutya Hafid
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Komdigi Blokir Grok Al, Ini alasan Meutya Hafid
HeadlineNews

Komdigi Blokir Grok Al, Ini alasan Meutya Hafid

Bambang
Bambang Published 10 Jan 2026, 16:02
Share
3 Min Read
Menkomdigi Meutya Hafid. Foto : Ist
Menkomdigi Meutya Hafid. Foto : Ist
SHARE

IPOL.ID-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus akses sementara terhadap aplikasi Grok AI karena teknologi tersebut dapat memproduksi konten pornografi palsu, termasuk deepfake seksual nonkonsensual yang membahayakan perempuan, anak, dan masyarakat luas.

Komdigi juga meminta Platform X segera memberikan klarifikasi resmi terkait potensi dampak negatif penggunaan Grok AI. Terutama, yang terkait kemampuan sistem tersebut memanipulasi foto pribadi menjadi konten asusila, tanpa persetujuan pemiliknya.

“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan resminya, Sabtu (10/1/2026).

Temuan Awal: Pengamanan Konten Lemah

Baca Juga

Menkomdigi Meutya Hafid saat menerima audiensi startup Gambit Hunter dan Ambisius Lab di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (10/04/2026). Foto: Ahmad Tri Hawaari/Komdigi
Kemkomdigi Gandeng Startup AI, Bidik Judi Online hingga Kualitas Informasi Publik
Kurang dari 24 Jam, Jaringan Telekomunikasi Sulut Pulih, Pascagempa
X dan Bigo Live Mulai Selaras dengan Regulasi Pemerintah, Berlakukan Pembatasan Usia

Sebelumnya, pada Rabu (7/1/2026), Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengungkapkan, hasil penelusuran awal menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan eksplisit dan memadai, untuk mencegah pembuatan maupun distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Blokir Grok Al, Ini Alasan, komdigi, Meutya Hafid
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PBVSI Bandung BJB Tandamata Langsung Tancap Gas di Proliga 2026, Gebuk Jakarta Livin Mandiri
Next Article Seorang perempuan berinisial HN melaporkan dugaan tindak pidana korporasi ke kepolisian. Insiden Kaca Gedung TCC Berujung Laporan Polisi, Korban Klaim Tak Ada Itikad Baik

TERPOPULER

TERPOPULER
Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani dan jajaran saat mengamankan pengunjung yang menyelundupkan 24 paket sabu, Kamis (16/4/2026). Foto: Ist
Kriminal

Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan 24 Paket Sabu dalam Batang Rokok

Hukum
KPK Korek Dugaan Pemerasan oleh Wali Kota Madiun Lewat Pemeriksaan 2 Pimpinan BUMD
16 Apr 2026, 22:45
HeadlineOlahraga
Indonesia takluk 0-1 dari Malaysia di Piala AFF U17 2026, Bomber Mandul jadi PR Kurniawan
16 Apr 2026, 23:23
Headline
Erick Tunggu Kepastian FIFA Terkait Isu Play-off Tambahan Piala Dunia 2026
16 Apr 2026, 19:30
Ekonomi
Dukung Kebijakan WFH, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen
16 Apr 2026, 18:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?