Dasar Hukum Pemutusan Akses
Pemutusan akses terhadap Grok AI dilakukan berdasarkan kewenangan Komdigi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Aturan tersebut, khususnya Pasal 9, mewajibkan setiap PSE memastikan sistem elektronik yang mereka kelola tidak memuat, memfasilitasi, ataupun menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk konten pornografi dan konten yang merugikan masyarakat. (bam)
