IPOL.ID-Seorang perempuan berinisial HN melaporkan dugaan tindak pidana korporasi ke kepolisian.
Laporan itu terkait insiden pecahan kaca gedung The City Center Batavia Tower 1.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan KH Hasyim Mansyur, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum korban, H. Gamal Muaddi, SH, menyebut insiden berlangsung pada 30 Juni 2025 siang hari. Saat itu, korban baru memarkir kendaraan di area gedung.
Korban kemudian turun dari mobil untuk berjalan menuju lobi gedung.
“Tiba-tiba kaca pecah jatuh dari lantai 46 gedung,” kata gamal.
Pecahan kaca tersebut langsung mengenai kaki kiri korban. Korban mengalami luka terbuka dan pendarahan cukup serius.
Selain luka fisik, kendaraan korban juga mengalami kerusakan.
Pecahan kaca mengenai bodi dan kaca mobil korban. Kerusakan tersebut terekam dalam foto dan video korban.
“Kami memiliki bukti video pecahan kaca dan foto luka korban,” ujar Gamal.
Ia menyebut bukti tersebut telah diserahkan kepada penyidik.
Kuasa hukum menjelaskan laporan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru.
