Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Insiden Kaca Gedung TCC Berujung Laporan Polisi, Korban Klaim Tak Ada Itikad Baik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Insiden Kaca Gedung TCC Berujung Laporan Polisi, Korban Klaim Tak Ada Itikad Baik
Hukum

Insiden Kaca Gedung TCC Berujung Laporan Polisi, Korban Klaim Tak Ada Itikad Baik

Bambang
Bambang Published 10 Jan 2026, 17:13
Share
5 Min Read
Seorang perempuan berinisial HN melaporkan dugaan tindak pidana korporasi ke kepolisian.
Seorang perempuan berinisial HN melaporkan dugaan tindak pidana korporasi ke kepolisian.
SHARE

Laporan mengacu Pasal 521 tentang tanggung jawab korporasi. Laporan juga memuat Pasal 474 terkait kelalaian yang mengakibatkan luka.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana korporasi,” kata gamal.

Menurut Gamal, kelalaian pengelola gedung patut diduga kuat. Setelah kejadian, korban mencoba menempuh jalur komunikasi nonlitigasi.

Komunikasi awal dilakukan sejak Agustus 2025. Pertemuan pertama berlangsung pada awal Agustus 2025. Komunikasi berlanjut hingga Oktober dan November 2025. Pertemuan dilakukan secara langsung dan melalui surat resmi.
Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

“Kami sudah membuka ruang pembahasan kerugian klien,” ujar Gamal.

Namun, pihak pengelola gedung dinilai tidak memberi tanggapan. Menurut kuasa hukum, pengelola hanya hadir dalam pertemuan. Tidak ada penawaran penyelesaian dari pihak pengelola. Tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kerugian korban.

Situasi berubah setelah korban menerima somasi dari pengelola gedung. Somasi dikirim melalui tim kuasa hukum pengelola.
Surat itu justru memperingatkan korban terkait dugaan perbuatan tertentu.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Berujung Laporan Polisi, Insiden Kaca Gedung TCC, Korban Klaim, Tak Ada Itikad Baik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menkomdigi Meutya Hafid. Foto : Ist Komdigi Blokir Grok Al, Ini alasan Meutya Hafid
Next Article Menpora Erick Apresiasi Persiapan Kontingen Indonesia ASEAN Para Games 2025 Yakin Target 82 Emas Tercapai, Menpora Erick Apresiasi Persiapan Kontingen Indonesia untuk ASEAN Para Games 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260601 WA0045
Olahraga

Ada peran Besar FSN Club Yogyakarta Dibalik Merah Putih Raih Perak Dunia di IFA7 World Championship 2026

HeadlineOlahraga
Persib Percaya Diri kontra Manila Digger di Playoff AFC Champions League Two 2026/2027
01 Jun 2026, 23:35
Headline
Dipersilakan Prabowo, Megawati Pilih Tak Mendahului Gibran
01 Jun 2026, 13:15
Headline
Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak, 5 Orang Tewas
01 Jun 2026, 14:45
HeadlineHukum
Periksa Puluhan Forwarder, KPK Usut Korupsi Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai
01 Jun 2026, 19:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?