Laporan mengacu Pasal 521 tentang tanggung jawab korporasi. Laporan juga memuat Pasal 474 terkait kelalaian yang mengakibatkan luka.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana korporasi,” kata gamal.
Menurut Gamal, kelalaian pengelola gedung patut diduga kuat. Setelah kejadian, korban mencoba menempuh jalur komunikasi nonlitigasi.
Komunikasi awal dilakukan sejak Agustus 2025. Pertemuan pertama berlangsung pada awal Agustus 2025. Komunikasi berlanjut hingga Oktober dan November 2025. Pertemuan dilakukan secara langsung dan melalui surat resmi.
Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
“Kami sudah membuka ruang pembahasan kerugian klien,” ujar Gamal.
Namun, pihak pengelola gedung dinilai tidak memberi tanggapan. Menurut kuasa hukum, pengelola hanya hadir dalam pertemuan. Tidak ada penawaran penyelesaian dari pihak pengelola. Tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kerugian korban.
Situasi berubah setelah korban menerima somasi dari pengelola gedung. Somasi dikirim melalui tim kuasa hukum pengelola.
Surat itu justru memperingatkan korban terkait dugaan perbuatan tertentu.
