“Kami justru menerima somasi dari pihak pengelola,” kata Gamal.
Ia menilai langkah tersebut tidak logis dan janggal.
Menurut dia, korban seharusnya memperoleh perlindungan hukum.
Namun, korban justru diposisikan seolah pihak bersalah.
“Korban malah disomasi, ini tidak masuk akal,” ujarnya.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai pembalikan fakta hukum. Karena tidak ada titik temu, korban memilih jalur hukum. Laporan kepolisian pertama sempat diajukan 17 Desember 2025.
Namun, laporan belum diterima karena aturan lama. Saat itu, KUHP lama belum mengatur pidana korporasi. Penyidik menyarankan menunggu pemberlakuan KUHP baru.
“Kami diminta menunggu KUHP baru berlaku,” kata Gamal.
Setelah KUHP baru berlaku, laporan kembali diajukan. Laporan resmi dibuat pada 9 Januari 2026. Laporan mencantumkan dugaan pidana oleh pimpinan korporasi.
Dalam laporan tersebut, pihak korban belum menyebut nominal kerugian.
Korban masih membuka ruang penyelesaian secara berkeadilan.
“Kami tidak mencantumkan angka kerugian,” ujarnya.
