Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komdigi Blokir Grok Al, Ini alasan Meutya Hafid
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Komdigi Blokir Grok Al, Ini alasan Meutya Hafid
HeadlineNews

Komdigi Blokir Grok Al, Ini alasan Meutya Hafid

Bambang
Bambang Published 10 Jan 2026, 16:02
Share
3 Min Read
Menkomdigi Meutya Hafid. Foto : Ist
Menkomdigi Meutya Hafid. Foto : Ist
SHARE

 

“Kondisi tersebut berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri, khususnya ketika foto seseorang dimanipulasi atau disebarluaskan tanpa persetujuan sah,” ujar Alexander di Jakarta.

 

Menurutnya, Grok AI belum memiliki mekanisme spesifik untuk mencegah penyalahgunaan teknologi dalam pembuatan konten seksual berbasis foto pribadi, yang berpotensi menimbulkan kerugian psikologis, sosial, dan reputasi bagi korbannya.

Baca Juga

medsos
Komdigi Ungkap Separuh Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Medsos
Menkomdigi Kecam Keras Penahanan Jurnalis Indonesia dalam Misi Kemanusiaan Gaza
Revitalisasi Sekolah Digenjot: Serap Tenaga Kerja dan Dorong Kualitas Belajar

 

Risiko Deepfake Seksual

 

Komdigi menilai, manipulasi digital terhadap foto bukanlah sekadar persoalan kesusilaan. Deepfake seksual menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan individu, menghilangkan kendali seseorang atas identitas visualnya, serta membuka ruang penyalahgunaan dan pemerasan di ruang digital.

 

Teknologi ini dapat memanfaatkan foto publik atau foto pribadi seseorang, untuk kemudian dimodifikasi menjadi konten asusila yang tampak nyata, dan dapat disebarkan tanpa izin. Kondisi inilah yang mendorong pemerintah mengambil tindakan cepat untuk mencegah meluasnya dampak.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Blokir Grok Al, Ini Alasan, komdigi, Meutya Hafid
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PBVSI Bandung BJB Tandamata Langsung Tancap Gas di Proliga 2026, Gebuk Jakarta Livin Mandiri
Next Article Seorang perempuan berinisial HN melaporkan dugaan tindak pidana korporasi ke kepolisian. Insiden Kaca Gedung TCC Berujung Laporan Polisi, Korban Klaim Tak Ada Itikad Baik

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260601 WA0045
Olahraga

Ada peran Besar FSN Club Yogyakarta Dibalik Merah Putih Raih Perak Dunia di IFA7 World Championship 2026

Headline
Dipersilakan Prabowo, Megawati Pilih Tak Mendahului Gibran
01 Jun 2026, 13:15
Headline
Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak, 5 Orang Tewas
01 Jun 2026, 14:45
HeadlineHukum
Periksa Puluhan Forwarder, KPK Usut Korupsi Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai
01 Jun 2026, 19:39
Hukum
Kasus Hanania Travel Harus Diselesaikan Sesuai Hukum Berlaku, Tanpa mengabaikan Hak Jemaah Sebagai Korban
01 Jun 2026, 09:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?