“Karena pemilihan kepala daerah tidak berada dalam rezim pemilu, maka ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional,” katanya.
Namun demikian, Rifqi menegaskan kepala daerah tidak bisa ditunjuk langsung oleh Presiden karena mekanisme penunjukan bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Dia mencontohkan wacana yang berkembang terkait gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Penunjukan oleh presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis,” tegasnya.
Sebagai alternatif, Rifqi menyebut adanya opsi formula hibrida, yakni Presiden mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk kemudian dilakukan uji kelayakan dan dipilih satu nama.
“Formula ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945,” ujarnya.
Terkait apakah mekanisme pilkada melalui DPRD akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada, Rifqi menyatakan Prolegnas 2026 memang mengamanatkan Komisi II DPR RI untuk menyusun naskah akademik dan RUU revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

