IPOL.ID – Menanggapi derasnya polemik dan narasi penolakan di tengah masyarakat terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Komisi III DPR RI akhirnya angkat bicara.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, memberikan klarifikasi guna meluruskan sejumlah poin yang menurtnya, sering disalahpahami.
Ia menegaskan, jika diterapkan secara utuh, KUHP baru tidak membuka ruang pemidanaan sewenang-wenang.
“Komisi III DPR RI memandang perlu menyampaikan klarifikasi atas sejumlah isu yang kerap disalahpahami. Intinya, kalau KUHP baru benar benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang,” ujarnya, Selasa (6/1).
Habiburokhman memaparkan sejumlah isu yang selama ini menuai sorotan.
Pertama, mengenai pidana mati. Pengaturan pidana mati dalam KUHP baru menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya. Pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana alternatif terakhir.
Pasal 100 KUHP mengatur bahwa pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

