“Sehingga ini tentunya juga akan mengganggu iklim usaha di sana karena cost-nya menjadi mahal, menjadi tinggi untuk orang bisa berusaha di wilayah kota Madiun,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi, Senin (19/1/2026). OTT tersebut diduga berkaitan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Pada Selasa (20/1/2026), KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM) sebagai tersangka.
KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah. (Yudha Krastawan)
