Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan perhitungan kerugian negara dalam kasus ini melibatkan tim ahli konstruksi. Tim ahli konstruksi dilibatkan untuk memeriksa kesesuaian bahan bangunan dengan anggaran yang digunakan sehingga hal itu akan melengkapi bukti.
“Terkait dengan kerugian keuangan negara, kami, selain dari tim ahli penghitungan kerugian keuangan negara, tim ahli konstruksi yang (ikut) dilibatkan untuk menilai konstruksi dari bangunan yang dibangun,” kata Asep beberapa waktu lalu.
Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 15 September 2023, namun identitas tersangka belum dipublikasikan. Penyidik sudah melakukan penggeledahan di kantor dinas Pemkab Lamongan, rumah dinas Bupati, serta sejumlah rumah dan kantor pihak swasta.
Perkara ini mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara sebagai fokus utama penyelidikan. (Yudha Krastawan)
