Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Kantongi Kerugian Negara Terkait Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Kantongi Kerugian Negara Terkait Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan
HeadlineHukum

KPK Kantongi Kerugian Negara Terkait Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Bambang
Bambang Published 29 Jan 2026, 21:30
Share
2 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id
SHARE

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan perhitungan kerugian negara dalam kasus ini melibatkan tim ahli konstruksi. Tim ahli konstruksi dilibatkan untuk memeriksa kesesuaian bahan bangunan dengan anggaran yang digunakan sehingga hal itu akan melengkapi bukti.

“Terkait dengan kerugian keuangan negara, kami, selain dari tim ahli penghitungan kerugian keuangan negara, tim ahli konstruksi yang (ikut) dilibatkan untuk menilai konstruksi dari bangunan yang dibangun,” kata Asep beberapa waktu lalu.

Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 15 September 2023, namun identitas tersangka belum dipublikasikan. Penyidik sudah melakukan penggeledahan di kantor dinas Pemkab Lamongan, rumah dinas Bupati, serta sejumlah rumah dan kantor pihak swasta.

Perkara ini mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara sebagai fokus utama penyelidikan. (Yudha Krastawan)

Baca Juga

Telusuri Aset Korupsi Dana CSR BI, KPK, Periksa Istri Kasatlantas Polres Batu
Hari Pendidikan Nasional, KPK: Pendidikan Arah Penjaga Nilai atau Pewaris Celah?
KPK Mulai Dalami Korporasi dalam Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK Panggil 3 Bos Travel untuk Dalami Korupsi Kuota Haji di Kemenag
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kantongi Kerugian Negara, kpk, Proyek Gedung Pemkab Lamongan, Terkait Korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kondisi ruas Jalan DI Panjaitan, Cawang, Jatinegara, Jakarta Timur, kembali terendam banjir pada Kamis (29/1/2026) malam. Sejumlah kendaraan perlahan antri melintasi genangan. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Cawang Macet Panjang, Jalan DI Panjaitan Kembali Terendam Malam Hari Ini
Next Article Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto saat melantik Perwira Prajurit Karier (Pa PK) TNI Program Khusus (Progsus) TA 2026 di Lapangan Prima Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (29/1/2026). Foto: Dok TNI Lantik Perwira Prajurit Karir Program Khusus 2026, Panglima TNI Ingatkan Tantangan Kedepan Semakin Kompleks

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260430 WA0199
HeadlineNews

Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya

Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
Nusantara
Viral! Balita Diberi SKM Berlebihan dan Kopi
04 May 2026, 17:30
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?