Selain itu, KPK juga mengantongi laporan gratifikasi dari pihak perbankan, termasuk yang dikemas sebagai program marketing, sponsor, dan kehumasan dan adanya gratifikasi yang diterima mentor magang dari peserta magang.
“Sesuai dengan Pasal 12B UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa ‘Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” pungkasnya.
Berikut penerimaan gratifikasi yang banyak dilaporkan ke KPK sepanjang 2025:
– Pemberian dari vendor dalam rangka pengadaan barang dan jasa;
– Pemberian dari mitra dalam rangka hari raya maupun dalam rangka pisah sambut;
– Pemberian kepada APIP dari pihak yang diperiksa/diawasi termasuk dari pengurus desa,
– Pemberian terima kasih dari pengguna layanan di antaranya: layanan perpajakan, layanan kepegawaian, layanan kesehatan dan layanan pencatatan nikah;
– Pemberian dari orang tua murid ke guru;
– Pemberian honor narasumber. Di mana beberapa instansi telah melarang penerimaan honor narasumber yang berasal dari pengguna layanan atau terkait tusi instansi, seperti menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi. (Yudha Krastawan)
