IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sepuluh orang saksi kasus dugaan suap pada pengurusan jabatan, proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Seorang di antaranya merupakan pengusaha daging bernama Agus Kholik.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).
Selain AK, KPK juga memeriksa pihak swasta bernama Bimo Ajoi (BA), Sukeri (SUK), Naryo (N), Sukijo (SU), Eros (E), Supandi (S) dan Yudi (Y). Kemudian, Lurah Bringin, Kecamatan Jambon Rahardi Subarno (RS). Para saksi ini didalami keterangannya terkait kasus suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD Ponorogo.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo senilai Rp1,5 miliar.
Seorang di antaranya adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG). Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta Sucipto (SC). (Yudha Krastawan
