“Hery diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama 2018-2023,” ujar Budi.
“Bahkan setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” tambahnya.
Sebagai informasi, korban pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA di Kemnaker disebut berasal dari berbagai bidang. Para tersangka, termasuk Hery diduga memeras calon tenaga kerja asing pada 2019 hingga 2024 dengan nilai mencapai Rp53,7 miliar. (Yudha Krastawan)
