Namun, dalam perjalanan kemitraan dengan mitra asing dari Prancis tersebut, ada dugaan tndak pidana, oleh karena itu pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2026, kuasa hukum Krista Exhibtttons membuat Laporan Polisi di Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/13/1/2026/SPKT/BARESKRIM-POLRI tentang peristiwa dugaam tindak pidana pemaisuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 KUHP yang baru.
Penyelenggaraan Krista Interfood 2026
Sehubungan dengan langkah hukum tersebut, Krista Exhibitions menegaskan komitmennya kepada para pelaku industri dengan tetap menyelenggarakan pameran makanan, minuman, HoReCa, dan industri terkait pendukungnya, yang telah diselenggarakan selama 26 tahun teraidw dengan nama KRISTA INTERFOOD, yang pada tahun 2026 ini akan detenggarakan pada tanggal 4 — 7 November 2026 di NICE (Nusantara International Convention Exhibition), PIK 2, Tangerang, Bante Indonesia, dengan kanal resmi @interfoodexpo dan www.kristamedia.com.
Krista Exhibitions menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan kementrian, insitusii pemerintah, asosiasi dari berbagai Industri, media, terutama para Peserta pameran pengunjung setia, dan seluruh tim Krista Exhibitions yang selama ini bersama-sama menjadi bagian utama dari pertumbuhan Krista Exhibitions. (Rian/Irma)
