IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberi perlindungan kepada sejumlah aktivis dan influencer yang mendapatkan intimidasi dan ancaman oleh orang tidak dikenal usai mengkritik pemerintah dalam penanganan bencana banjir bandang di Aceh dan Sumatra.
Mereka yang mendapatkan ancaman yakni aktivis Greenpeace, Sherly dan DJ Dony yang sudah melaporkan kejadian dialaminya ke Polda Metro Jaya.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Brigjen Pol (Purn), Achmadi mengatakan, LPSK sudah mencermati beberapa berita terkait ancaman terhadap aktivis dan influencer.
“Tadi malam saya juga koordinasi. Tapi setiap permohonan yang masuk kepada LPSK akan kami tindak lanjuti, kami dalami, sesuai dengan proses dan mekanisme yang ada,” tegas Achmadi di kantor LPSK Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menambahkan, pihaknya sudah berkoodinasi dengan Amnesty International untuk bisa menyambung dengan para korban intimidasi.
Dia menegaskan, pihaknya akan segera menindak lanjuti secara proaktif jika memang dibutuhkan dalam perlindungan.

