IPOL.ID – Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya tengah memutuskan menolak permohonan pengujian materiil terkait anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merangkap jabatan dalam gelaran sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (19/1/2026).
Sidang pembacaan putusan perkara soal rangkap jabatan anggota Polri itu sendiri digelar sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.50 WIB dengan tertib.
Pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tengah resmi memutuskan perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 terkait permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Permohonan uji materi itu diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II.
Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.
