Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Rangkap Jabatan Anggota Polri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Rangkap Jabatan Anggota Polri
Nasional

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Rangkap Jabatan Anggota Polri

Iqbal
Iqbal Published 20 Jan 2026, 18:26
Share
3 Min Read
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: humas polri
SHARE

IPOL.ID – Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya tengah memutuskan menolak permohonan pengujian materiil terkait anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merangkap jabatan dalam gelaran sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (19/1/2026).

Sidang pembacaan putusan perkara soal rangkap jabatan anggota Polri itu sendiri digelar sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.50 WIB dengan tertib.

Pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tengah resmi memutuskan perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 terkait permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II.

Baca Juga

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: dok.MK
Resmi! MK Tolak Permohonan Uji Materi Rangkap Jabatan Anggota Polri
Pakar Hukum Tata Negara: Penugasan Anggota Polri di Jabatan Sipil Masih Sesuai UU Polri dan Konstitusi
MK Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan bagi Wakil Menteri

Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: anggota polri, MK Tolak, rangkap jabatan, Uji Materi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Majelis Pendidikan Kristen Indonesia (MPK Indonesia) memperingati Hari Sekolah Kristen Indonesia (HSKI) 2026 yang berlangsung di Gereja Kristus Yesus (GKY) Mangga Besar, Jakarta, Selasa (20/1). Puncak Memperingati Hari Sekolah Kristen Indonesia (HSKI) 2026: 300 ribu Peserta di Seluruh Indonesia Mengikuti doa Serentak
Next Article SMAN Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang SMAN Bandarkedungmulyo Jombang Terus Tekan Wali Murid Segera Lunasi Uang Gedung

TERPOPULER

TERPOPULER
PPA
Nasional

Pimpin Upacara Hari Kartini di Rembang, Menteri PPPA Tegaskan Komitmen Asta Cita untuk Pemberdayaan Perempuan

Ekonomi
Pemerintah Antisipasi Dinamika Global, Industri TPT Tetap Terkendali
22 Apr 2026, 09:00
Pertamina
Kota Semarang Matangkan Kesiapan MTQ Nasional 2026, Bidik Rekor MURI Mars MTQ Terbanyak
22 Apr 2026, 09:25
Nusantara
Posyandu Kota Semarang Curi Perhatian Dunia, Bukti Kekuatan Perempuan Berdaya
22 Apr 2026, 10:00
Nasional
Reforma Agraria Desa Soso, Menguatkan Peran Petani Perempuan Menuju Kesejahteraan
22 Apr 2026, 11:49
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?