Dalam petunjuk teknis tersebut ditegaskan bahwa satuan pendidikan tetap mengacu pada kurikulum nasional, dengan memberikan ruang penyesuaian kurikulum secara fleksibel sesuai kondisi dan tingkat dampak bencana. Penyesuaian difokuskan pada pembelajaran materi esensial, khususnya yang mendukung pemulihan psikososial, kesehatan dan keselamatan diri, mitigasi bencana, serta penguatan literasi dan numerasi.
Pelaksanaan pembelajaran dilakukan secara adaptif dan kontekstual, dengan mempertimbangkan kesiapan sarana prasarana, kondisi lingkungan sekolah, serta keadaan fisik dan psikologis murid. Satuan pendidikan dapat memanfaatkan ruang belajar alternatif, kelas darurat, maupun pengaturan waktu belajar yang disesuaikan agar proses pembelajaran tetap berlangsung secara aman dan bermakna.
Petunjuk teknis ini juga mengatur bahwa penilaian hasil belajar dilaksanakan secara fleksibel, tidak semata-mata berorientasi pada capaian akademik, melainkan pada kehadiran, partisipasi, proses belajar, serta kenyamanan murid. Guru diberikan kewenangan untuk menyesuaikan metode asesmen sesuai kondisi nyata di lapangan.
