Dalam peraturan ini ditegaskan tahapan manajemen talenta murid yang meliputi identifikasi bakat dan minat, pengembangan bakat dan minat, aktualisasi talenta, apresiasi, serta kapitalisasi talenta murid. Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan secara berjenjang dan terintegrasi, mulai dari tingkat satuan pendidikan hingga tingkat nasional dan internasional.
Kemendikdasmen juga menetapkan mekanisme identifikasi bakat dan minat murid melalui instrumen yang disusun dan disediakan oleh Kementerian. Proses identifikasi ini didukung oleh Sistem Informasi Manajemen Talenta Murid (SIMT Murid) sebagai basis data terintegrasi untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan talenta secara nasional.
Pengembangan dan aktualisasi talenta murid dilaksanakan melalui berbagai program, termasuk kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, serta melalui ajang talenta murid baik yang bersifat kompetisi maupun nonkompetisi. Ajang tersebut diselenggarakan secara terencana, terukur, dan bermutu untuk mendorong prestasi murid di tingkat daerah, nasional, hingga internasional.
