Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Marak Modus Penipuan Denda Tilang, Kejaksaan Minta Masyarakat Waspada
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Marak Modus Penipuan Denda Tilang, Kejaksaan Minta Masyarakat Waspada
Hukum

Marak Modus Penipuan Denda Tilang, Kejaksaan Minta Masyarakat Waspada

Yudha
Yudha Published 31 Jan 2026, 10:56
Share
2 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

“Untuk kami tegaskan, hanya ada dua website resmi Kejaksaan terkait tilang, yaitu kejaksaan-motoring.com dan tilang.kejaksaan.go.id. Di luar itu dapat dipastikan merupakan penipuan,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara, Anang menyampaikan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial FN, RW, dan WTP, pada 6 Januari 2026.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Anang kembali menegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apa pun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi.

Baca Juga

BRIh
BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi
Ratusan Warga Lebak Jadi Korban Travel Umrah Diduga Bodong, Kerugian Rp728 Juta
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan Kejaksaan, khususnya terkait pembayaran denda tilang. Selalu lakukan verifikasi dan jangan mengklik tautan yang mencurigakan,” pungkasnya. (Yudha Krastawan)

 

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hoax, kejaksaan agung, penipuan, Penipuan Denda Tilang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anggota Komisi D DPRD DKI, Jamilah Abdul Gani. Foto: Dok Fraksi Gerindra DPRD DKI Legislator Gerindra Minta Pemprov Tidak Salahkan Warga Soal Banjir
Next Article Buffet Rustik Restaurant. (dok. Harper MT Haryono) Lebih dari Sekadar Makan Bersama: ‘Satu Meja Sejuta Cerita’ di Harper MT Haryono Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
HeadlineOlahraga
Man City Vs Everton, Pep Guardiola: Kami Memberi gol Cuma-cuma di Babak Kedua
05 May 2026, 06:18
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?