“Untuk kami tegaskan, hanya ada dua website resmi Kejaksaan terkait tilang, yaitu kejaksaan-motoring.com dan tilang.kejaksaan.go.id. Di luar itu dapat dipastikan merupakan penipuan,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara, Anang menyampaikan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial FN, RW, dan WTP, pada 6 Januari 2026.
Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Anang kembali menegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apa pun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan Kejaksaan, khususnya terkait pembayaran denda tilang. Selalu lakukan verifikasi dan jangan mengklik tautan yang mencurigakan,” pungkasnya. (Yudha Krastawan)
