IPOL.ID – Polres Lebak menyelidiki kasus dugaan penipuan berkedok biro perjalanan umrah yang dilakukan oleh Omsu Travel. Hingga saat ini, kerugian total dari para korban yang melapor diperkirakan mencapai Rp728 juta.
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari para korban dan tengah memburu pelaku berinisial OS yang memimpin biro tersebut.
“Kami sudah menerima laporan kerugian akibat penipuan travel umrah murah itu,” ujarnya , Senin (20/4).
Omsu Travel diduga tidak memiliki izin resmi sebagai biro perjalanan umrah.
Berdasarkan data sementara, sekitar 35 orang telah melapor sebagai korban dengan nilai setoran berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta per orang.
Namun, jumlah korban diperkirakan jauh lebih banyak, bahkan bisa mencapai lebih dari 200 orang yang tersebar di sejumlah kecamatan, seperti Cimarga, Bojongmanik, dan Gunungkencana.
“Kami berharap kasus penipuan umrah ini dapat segera diungkap dan pelakunya ditangkap,” katanya.
Salah satu korban, Didin mengaku telah menyetorkan dana sebesar Rp23 juta untuk dirinya dan Rp20 juta untuk istrinya. Mereka dijanjikan berangkat umrah pada 27 Januari 2026, namun hingga sekarang tak pernah ada kejelasan
