Para terdakwa menyusun kajian kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengarah spesifik pada penggunaan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM).
Perencanaan tersebut disebut tidak melalui identifikasi kebutuhan lapangan sehingga mengakibatkan kegagalan fungsi di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).
Chromebook yang diadakan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal karena sangat bergantung pada koneksi internet, sementara akses jaringan di daerah 3T masih terbatas.
Jaksa juga menyoroti penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran yang dilakukan tanpa survei harga dan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Pola yang sama disebut berlanjut pada penganggaran tahun 2021 dan 2022, termasuk pengadaan melalui e-katalog dan aplikasi SIPLah tanpa evaluasi harga yang memadai.
Total kerugian negara dirinci berasal dari selisih harga Chromebook yang dinilai terlalu mahal sebesar Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat senilai sekitar Rp621 miliar.

