Asep juga mengungkapkan, uang dalam karung tersebut terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari pecahan kecil hingga pecahan lainnya. Saat pertama kali diamankan, uang tersebut tidak terikat rapi.
“Kelihatan tadi ada pecahan Rp10.000 dan pecahan lainnya. Tidak ada ikatan khusus, ada yang pakai karet, ada yang tidak jadi memang belum rapi,” kata dia.
Ia menambahkan, uang tersebut kini sudah dilakukan penataan ulang (packing ulang) oleh penyidik KPK. Namun, kondisi aslinya saat diamankan adalah berada di dalam karung tanpa pengemasan khusus.
“Kalau mau melihat kondisi aslinya, ya dari karung itu. Di depan rekan-rekan sudah kami packing ulang,” kata Asep.
Selain Sudewo, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus pemerasan dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Pati. Ketiga tersangka yaitu Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.
Saat ini, ketiganya tengah menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 20 Januari 2026 hingga 8 Februari 2026. (Yudha Krastawan)
