Proses pengambilalihan ini didasarkan pada Putusan Perkara No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan PT Indobuildco untuk segera mengosongkan lahan dan mengembalikan bangunan kepada negara. Putusan tersebut bersifat uitvoerbaar bij voorraad (serta merta), yang berarti eksekusi dapat dilakukan langsung tanpa menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemerintah mengimbau manajemen PT Indobuildco untuk bersikap kooperatif agar proses transisi yang humanis ini tidak terhambat. (far)
