Melalui posko ini, akan dilakukan pendataan dan verifikasi status pekerja guna memastikan hak-hak mereka terlindungi sesuai hukum ketenagakerjaan.
Selain melayani karyawan, posko ini nantinya juga melayani laporan dari vendor atau penyelenggara acara, serta penyewa fasilitas hotel agar operasional dan layanan bisa tetap berjalan dan kontrak akan disesuaikan dengan manajemen baru tanpa mengganggu agenda yang sudah terjadwal.
Ia pun meminta karyawan dan para penyewa tidak perlu khawatir pada perubahan manajemen ini.
“Pemerintah melalui PPKGBK telah memiliki rekam jejak sukses dalam mengelola transisi aset serupa, yaitu pada Blok 14 atau Jakarta Convention Center (JCC) yang kini telah bertransformasi menjadi Jakarta International Convention Center (JICC),” kata Hendry.
Terbukti, pasca JICC diambil alih, negara justru meningkatkan profesionalisme dan memberikan kepastian usaha yang lebih baik.
“Kami optimistis, Hotel Sultan di Blok 15 ini akan mengikuti jejak sukses tersebut, bahkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja seiring dengan pengelolaan aset yang lebih maksimal untuk kepentingan publik,” ujarnya.
