Posko ini berfungsi sebagai pusat konsultasi bagi karyawan, vendor, hingga penyewa fasilitas hotel yang terdampak ketidakpastian hukum dari manajemen lama
“Pemerintah sangat memahami keresahan yang dirasakan karyawan, vendor, dan juga konsumen di tengah proses hukum ini. Kami ingin menegaskan bahwa sengketa ini adalah antara negara dan korporasi (PT Indobuildco), bukan dengan para pekerja. Oleh karena itu, negara hadir untuk memastikan bahwa proses transisi ini tidak mengorbankan nasib masyarakat kecil,” papar Setya.
“Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi para karyawan untuk berkomunikasi melalui posko yang telah disediakan. Tujuan utama kami adalah menyelamatkan aset negara sekaligus masa depan para pekerjanya. Kepatuhan hukum dari pihak pengelola lama sangat kami harapkan agar proses transisi yang humanis ini tidak terhambat oleh manuver-manuver yang justru merugikan karyawan sendiri,” sambungnya.
Plh Direktur Utama PPKGBK, Hendry Arisandi, menyatakan bahwa pihaknya membuka peluang bagi karyawan eksisting untuk bergabung dengan manajemen baru di bawah naungan GBK.
