IPOL.ID – Masa pencekalan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan kawan-kawan (dkk) segera berakhir. Kendati demikian, KPK memastikan penyidikan dugaan korupsi kuota haji terus berlanjut.
“Betul, ini kan masih ada waktu dua bulan ya, Januari-Februari,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Saat ini, KPK masih menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Hal itu dinilai penting untuk menentukan langkah hukum berikutnya terkait penanganan kasus tersebut.
“Karena hasil dari penghitungan kerugian negara itu menjadi salah satu bukti penting dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujarnya.
Sebelumnya, 11 Agustus 2025, KPK umumkan telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

