Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penuhi Panggilan KPK, Eks Direktur Pertamina Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Suap Katalis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Penuhi Panggilan KPK, Eks Direktur Pertamina Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Suap Katalis
Hukum

Penuhi Panggilan KPK, Eks Direktur Pertamina Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Suap Katalis

Farih
Farih Published 05 Jan 2026, 15:18
Share
1 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Chrisna Damayanto hari ini, Senin (5/1/2026).

Chrisna akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan Katalis di PT Pertamina tahun anggaran (TA) 2012-2014.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Chrisna hadir diperiksa sebagai tersangka. Chrisna sebelumnya tidak hadir karena sakit pada Senin (29/12/2025) lalu.

“CD (Chrisna Damayanto), sebagai salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka hari ini hadir memenuhi pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi kepada wartawan.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
KPK Usut Realisasi Dana Hibah Pokmas Jatim Lewat Pengurus Pesantren Hingga Yayasan
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Jalankan Salat Idul Adha

Adapun, Chrisna sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 10.21 WIB.

Dalam kasus ini, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang. Pencegahan dilakukan selama enam bulan pertama dan diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Keempat orang yang dicegah tersebut diduga sudah berstatus sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Chrisna Damayanto (Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014) dan Alvin Pradipta Adiyota (swasta/anak Damayanto).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, Pertamina, Suap
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Hotel Ciputra Jakarta hadirkan paket menginap 'Stay the Betawi Way.' (Istimewa). Ajak Para Tamu Mengenal Budaya Betawi, Hotel Ciputra Jakarta Hadirkan Paket Menginap ‘Stay the Betawi Way’
Next Article Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Foto: Instagram @whitehouse Trump Ancam Serang Kolombia Usai Penangkapan Maduro di Venezuela

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

Ekonomi
Jamaah Marco Tour Tetap Khusyuk Jalani Ibadah Haji di Tengah Cuaca Ekstrem
27 May 2026, 18:36
Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?