Namun, dinamika rumah tangga mereka mencuat bersamaan dengan persoalan hukum yang tengah dihadapi Rully. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis kuliner bernama Sateman Indonesia.
Kasus tersebut bermula pada Agustus 2023, ketika Rully menawarkan kerja sama investasi kepada seorang investor berinisial RF untuk pengembangan usaha kuliner di wilayah Sleman, Yogyakarta. Dalam proposal yang ditawarkan, disebutkan skema pembagian keuntungan 70 persen untuk pengelola dan 30 persen bagi investor.
Masalah muncul ketika laporan keuangan yang diterima investor dinilai tidak transparan dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Pembagian keuntungan yang sempat berjalan beberapa bulan disebut terhenti tanpa penjelasan yang jelas.
Merasa dirugikan, investor akhirnya menempuh jalur hukum. Laporan resmi diajukan ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Januari 2026, melalui kuasa hukum Surya Hamdani dan Santo Nababan.
Hingga kini, baik Boiyen maupun Rully Anggi Akbar belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan cerai tersebut maupun keterkaitannya dengan kasus hukum yang sedang berjalan. Publik pun masih menanti kelanjutan dua proses besar yang kini membayangi kehidupan pribadi dan profesional keduanya.(Vinolla)
