Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Tangkap Pedagang Takoyaki di Kalideres Terkait Kasus Pencabulan Anak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Polisi Tangkap Pedagang Takoyaki di Kalideres Terkait Kasus Pencabulan Anak
Kriminal

Polisi Tangkap Pedagang Takoyaki di Kalideres Terkait Kasus Pencabulan Anak

Farih
Farih Published 09 Jan 2026, 17:47
Share
2 Min Read
pencabulan
Ilustrasi. Foto: iStock
SHARE

Meski korban sudah berpindah tempat tinggal, pelaku mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda mini. Tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua korban, pelaku membawa korban menuju lokasi kejadian.

“Setibanya di lokasi, pelaku langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” jelas Kevin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi pun telah mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” tegasnya.

Baca Juga

pdl
Pengasuh Ponpes di Ponorogo Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan 11 Santri
Kemenag Cabut Izin Ponpes di Pati Usai Pendiri Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati
Bejat! Guru Honorer SMK di Sumedang Culik dan Setubuhi Siswi SD

Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak.(Vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kalideres, pencabulan, Takoyaki
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi kebakaran. Foto: Freepik 3 Kontrakan dan Rumah di Cipinang Muara Hangus Dilalap Api
Next Article Denada. Foto: Instagram @denadaindonesia Ngaku Anak Kandung, Ressa Gugat Denada atas Dugaan Penelantaran Sejak Lahir

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

NewsPertamina
Upaya Dongkrak Lifting Gas, Komisi XII DPR RI Desak Pertamina Hulu Energi Percepat Eksplorasi
02 Jun 2026, 08:10
Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 2 Juni 2026
02 Jun 2026, 07:25
Ekonomi
Bahlil Lelang Puluhan Wilayah Kerja Migas Potensial
02 Jun 2026, 07:50
Olahraga
Penjualan Tiket Timnas Indonesia versus Oman dan Mozambik Sudah Dimulai, Awas Kehabisan
02 Jun 2026, 09:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?