Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Tangkap Pedagang Takoyaki di Kalideres Terkait Kasus Pencabulan Anak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Polisi Tangkap Pedagang Takoyaki di Kalideres Terkait Kasus Pencabulan Anak
Kriminal

Polisi Tangkap Pedagang Takoyaki di Kalideres Terkait Kasus Pencabulan Anak

Farih
Farih Published 09 Jan 2026, 17:47
Share
2 Min Read
pencabulan
Ilustrasi. Foto: iStock
SHARE

Meski korban sudah berpindah tempat tinggal, pelaku mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda mini. Tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua korban, pelaku membawa korban menuju lokasi kejadian.

“Setibanya di lokasi, pelaku langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” jelas Kevin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi pun telah mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” tegasnya.

Baca Juga

penangkapan, borgol
Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-laki
Pengasuh Ponpes di Ponorogo Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan 11 Santri
Kemenag Cabut Izin Ponpes di Pati Usai Pendiri Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak.(Vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kalideres, pencabulan, Takoyaki
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi kebakaran. Foto: Freepik 3 Kontrakan dan Rumah di Cipinang Muara Hangus Dilalap Api
Next Article Denada. Foto: Instagram @denadaindonesia Ngaku Anak Kandung, Ressa Gugat Denada atas Dugaan Penelantaran Sejak Lahir

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0009
Olahraga

Lolos Verifikasi TPP dan Dapat Restu KONI dan KOI, Zulfydar Zaidar Siap Pimpin PB ABTI 2026 – 2030

HeadlineKriminal
Pejabat Perusahaan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Jakarta Selatan, Diduga Korban Bunuh Diri Gunakan Senpi
17 Jul 2026, 23:14
Telkom
Lewat AIcosystem, Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional di InnoVibes 2026
17 Jul 2026, 19:22
Jabodetabek
Sudin KPKP Jaktim Kerahkan Mobil Klinik Hewan Keliling ke Pondok Bambu, Masyarakat Antusias Periksakan Kesehatan Hewan Peliharaan
17 Jul 2026, 21:48
BNI
BNI Bawa Tiga UMKM Binaan ke Bulan Koperasi Indonesia 2026
17 Jul 2026, 21:43
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?