Meski korban sudah berpindah tempat tinggal, pelaku mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda mini. Tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua korban, pelaku membawa korban menuju lokasi kejadian.
“Setibanya di lokasi, pelaku langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” jelas Kevin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi pun telah mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak.(Vinolla)
