Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Tangkap Pedagang Takoyaki di Kalideres Terkait Kasus Pencabulan Anak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Polisi Tangkap Pedagang Takoyaki di Kalideres Terkait Kasus Pencabulan Anak
Kriminal

Polisi Tangkap Pedagang Takoyaki di Kalideres Terkait Kasus Pencabulan Anak

Farih
Farih Published 09 Jan 2026, 17:47
Share
2 Min Read
pencabulan
Ilustrasi. Foto: iStock
SHARE

Meski korban sudah berpindah tempat tinggal, pelaku mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda mini. Tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua korban, pelaku membawa korban menuju lokasi kejadian.

“Setibanya di lokasi, pelaku langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” jelas Kevin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi pun telah mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” tegasnya.

Baca Juga

Kanit PPA Polres Jaktim AKP Sri Yatmini (kanan) didampingi Kasi Humas AKP Teta menunjukkan barang bukti kasus pencabulan, Kamis (9/10/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Iming-imingi Es Krim, Kakek di Cakung Cabuli Bocah 7 Tahun
Iming-iming Uang, Lansia di Cakung Gagahi Pelajar SMA hingga Hamil
Pedagang Tahu Bulat Ditangkap Usai Cabuli Anak Laki-Laki di Tangsel

Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak.(Vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kalideres, pencabulan, Takoyaki
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi kebakaran. Foto: Freepik 3 Kontrakan dan Rumah di Cipinang Muara Hangus Dilalap Api
Next Article Denada. Foto: Instagram @denadaindonesia Ngaku Anak Kandung, Ressa Gugat Denada atas Dugaan Penelantaran Sejak Lahir

TERPOPULER

TERPOPULER
Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani dan jajaran saat mengamankan pengunjung yang menyelundupkan 24 paket sabu, Kamis (16/4/2026). Foto: Ist
Kriminal

Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan 24 Paket Sabu dalam Batang Rokok

Hukum
KPK Korek Dugaan Pemerasan oleh Wali Kota Madiun Lewat Pemeriksaan 2 Pimpinan BUMD
16 Apr 2026, 22:45
HeadlineOlahraga
Indonesia takluk 0-1 dari Malaysia di Piala AFF U17 2026, Bomber Mandul jadi PR Kurniawan
16 Apr 2026, 23:23
Headline
Erick Tunggu Kepastian FIFA Terkait Isu Play-off Tambahan Piala Dunia 2026
16 Apr 2026, 19:30
Ekonomi
Dukung Kebijakan WFH, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen
16 Apr 2026, 18:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?