Pasalnya dalam dua kali panggilan pemeriksaan dilayangkan aparat Polres Metro Jakarta Timur, ASA tidak dapat hadir memenuhi panggilan dengan alasan sedang bekerja.
Berdasarkan informasi diterima tim penasihat hukum, surat panggilan pemeriksaan kedua dilayangkan untuk ASA bukan diterima langsung oleh tersangka.
Surat tersebut justru diterima oleh ketua RT tempat tersangka tinggal, hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa nantinya ASA akan kabur sebelum proses hukum bergulir ke tingkat pengadilan.
“Kami dapat info dari penyidik, (surat) panggilan kedua ini bukan beliau terima, yang terima adalah RT setempat. Beliau (ASA) tak ada di tempat, gitu. Jadi yang kami takutkan dia malah menghilang entah kemana,” ujarnya.
Lebih lanjut, Felix mengatakan, pihaknya juga mempertanyakan sikap penyidik Polres Metro Jakarta Timur yang seakan memberikan ruang untuk ASA mangkir dari pemeriksaan.
Rencananya pada Kamis hari ini tim penasihat hukum PT KPS akan menemui penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur untuk meminta keterangan terkait alasan lambatnya penanganan kasus dugaan penipuan ini.
