Karena awal kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tahun 2023, namun dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur dan baru pada tahun 2025 oleh polisi, ASA ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi langkah kami sekarang mau menuju ke Polrestro Jaktim untuk menanyakan tindak lanjutnya terkait tersangka yang sama sekali belum diambil keterangannya sebagai tersangka,” tandasnya.
Bila nantinya tidak ada jawaban yang memuaskan dari Polres Metro Jakarta Timur, maka tim penasihat hukum dalam waktu dekat berencana mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Tujuannya agar Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dapat mendorong Polres Metro Jakarta Timur untuk segera melanjutkan proses hukum kasus penipuan hingga ke tingkat pengadilan.
Tim penasihat hukum memastikan bahwa pihaknya tidak berniat menyelesaikan kasus penipuan dilakukan ASA secara restorative justice (RJ), karena dalam kasus ini korban bukan merupakan pribadi.
“Kami bakal melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, supaya nanti Kejaksaan yang akan menekan Polrestro Jaktim. Karena ini sudah terlalu lama untuk prosesnya. Sudah dua tahun lebih (penanganan),” pungkas Felix. (Joesvicar Iqbal)
