IPOL.ID- Polres Metro Jakarta Timur yang belum melakukan pemeriksaan terhadap pria berinisial ASA terduga pelaku penipuan senilai Rp1,2 miliar, dan belum melakukan tindakan penahanan, sehingga menimbulkan kekhawatiran korban.
Dilaporkan, ASA yang tengah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polres Metro Jakarta Timur sejak November 2025, hingga kini tersangka tidak kunjung diperiksa ataupun ditahan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur (Polrestro Jaktim).
Padahal ASA merupakan tersangka penipuan PT KPS, modusnya dengan menggunakan uang perusahaan yang harusnya digunakan membeli lahan aset untuk keuntungan pribadi.
Kuasa hukum PT KPS, Felix Silalahi mengungkapkan, ASA belum diperiksa dan atau ditahan oleh polisi. Sehingga ini justru menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka nantinya dapat melarikan diri.
“Kekhawatiran kami adalah ini akan menjadi hilang dia. Dia akan entah ke mana, kita enggak tahu bahkan di mana alamat tinggalnya juga,” ujar Felix kepada awak media di Jatinegara, Kamis (15/1/2026).
