Ardi menilai, penyalahgunaan AI tidak lagi bisa dipandang sebagai persoalan privasi individu semata, melainkan ancaman terhadap stabilitas sosial dan keamanan nasional. Manipulasi visual terhadap tokoh publik, pejabat negara, atau figur agama berpotensi memicu konflik horizontal dan menurunkan kepercayaan publik.
Selain kerugian material, korban manipulasi konten AI kerap mengalami tekanan psikologis berat. Stigma sosial, gangguan mental, hingga kehilangan pekerjaan menjadi dampak nyata yang sulit dipulihkan, meski konten palsu telah dibantah.
Data Badan Siber dan Sandi Negara menunjukkan ribuan serangan siber terjadi setiap hari, sebagian memanfaatkan teknologi AI untuk menipu dan memeras korban. Tanpa intervensi kebijakan yang tegas, tren ini diperkirakan terus meningkat.
ICSF mendorong pemerintah segera menyelesaikan regulasi turunan UU PDP yang secara spesifik mengatur pemanfaatan AI generatif. Regulasi tersebut perlu mencakup kewajiban filter konten otomatis, persetujuan eksplisit pemilik data, transparansi algoritma, serta sanksi tegas bagi pelaku penyalahgunaan.
