IPOL.ID – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (2/1). Salah satu aturan yang diatur dalam KUHP anyar ini adalah ketentuan pidana terkait perzinaan dan hidup bersama di luar ikatan perkawinan atau kumpul kebo.
Aturan soal zina tertuang dalam Pasal 411 KUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan, “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Sedangkan, ketentuan mengenai kumpul kebo diatur dalam Pasal 412. Pasal ini menyebut, “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Namun kedua pasal ini bersifat delik aduan. Adapun pihak-pihak yang berhak melayangkan pengaduan adalah oleh suami atau istri bagi mereka yang masih terikat perkawinan.
Sedangkan bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang tua atau anaknya.

